Text
Peduli Sosial
Pendidikan karakter sangat berkaitan erat dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, Pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta perdapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Tidak tersedia versi lain